NGELIPUT.COM – Buruan diurus, program pemutihan dan bebas denda pajak motor ada lagi.Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau akan habis segera ke Samsat.
Karena program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan dilanjut lagi sampai bulan Juni 2021 mendatang.Buruan dicatat dan datang ke Samsat, wilayah mana saja yang menggelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini.
Mengutip dari Tribunnews.com, Pemprov Lampung melalu Bapenda dalam waktu dekat akan melakukan pemutihan pajak kendaraan.Saat ini Bapenda Lampung lagi mempersiapkan kebijakan tersebut.
Selain itu Bapenda Lampung juga harus berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja, serta Bank Lampung.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.
“Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian,” katanya dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Menurutnya, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.
“Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut,” sebut Adi Erlansyah.
Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.
“Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak,” ucapnya.
Termasuk potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.
“Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan.” katanya.
Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi. Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya,” tutur Adi Erlansyah.
Pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.
Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.
“Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji.”
“Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja,” terusnya.
“jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK,” sambung dia.
Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.
Saat ini masih terdapat 2 Provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan
1. Jambi
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, Bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.