Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 9:50 AM WIB Last Updated 2025-01-13T02:50:59Z


Ngeliput.com - Otomotif Menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia adalah proses yang cukup sederhana, namun membutuhkan pemahaman dasar tentang aturan pajak yang berlaku.

Pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan faktor lainnya yang diatur oleh pemerintah daerah. Berikut adalah panduan lengkap untuk menghitung pajak kendaraan Anda.

Komponen Dasar dalam Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    NJKB adalah nilai dasar kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah. Nilai ini berbeda untuk setiap jenis kendaraan, merek, dan model, serta dapat diperbarui setiap tahun.

  2. Bobot Koefisien Jalan
    Faktor ini mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan. Biasanya, semakin besar dan berat kendaraan, semakin tinggi bobot koefisiennya.

  3. Persentase Pajak
    Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai persentase dari NJKB, biasanya:

    • Kendaraan pribadi pertama: 2% dari NJKB.

    • Kendaraan pribadi kedua dan seterusnya: 2,5% atau lebih tinggi.

    • Kendaraan umum atau angkutan barang: Persentase lebih rendah untuk mendukung transportasi umum.

  4. Opsen Pajak
    Jika pemerintah daerah menerapkan opsen pajak, tambahan ini dihitung sebagai persentase dari PKB.

  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    Biaya ini dikenakan sebagai kontribusi untuk dana kecelakaan dan dikelola oleh Jasa Raharja.

Rumus Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut rumus sederhana yang dapat digunakan:

PKB = (NJKB × Persentase Pajak) + Opsen Pajak + SWDKLLJ

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Mari kita simulasikan perhitungan PKB untuk sebuah mobil dan sepeda motor:

Keterangan

Mobil

Motor

Nilai Jual Kendaraan (NJKB)

Rp200.000.000

Rp15.000.000

Persentase Pajak

2%

2%

Pajak Kendaraan Bermotor

Rp4.000.000

Rp300.000

Opsen Pajak (3% dari PKB)

Rp120.000

Rp9.000

SWDKLLJ

Rp143.000

Rp35.000

Total Pajak Kendaraan

Rp4.263.000

Rp344.000


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Kendaraan Listrik
    Untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, beberapa daerah memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

  2. Pajak Progresif
    Pajak progresif berlaku untuk pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Besarannya meningkat untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

  3. Denda Pajak Kendaraan
    Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total PKB, dengan maksimal 24% dalam setahun.

Cara Mengecek dan Membayar Pajak Kendaraan

  1. Aplikasi dan Situs Samsat
    Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi atau situs web resmi Samsat di daerah Anda.

  2. Pembayaran Online
    Beberapa daerah telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi atau e-commerce.

  3. Datang Langsung ke Samsat
    Cara konvensional adalah mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP

Dengan memahami komponen dan cara menghitung pajak kendaraan bermotor, Anda dapat lebih mudah merencanakan pembayaran pajak tepat waktu serta menghindari denda keterlambatan.


×
Berita Terbaru Update