Ngeliput.com - Otomotif Penerapan opsen pajak kendaraan dilakukan dengan cara menambahkan persentase tertentu dari nilai Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah ditetapkan. Besaran persentase opsen ini ditentukan oleh pemerintah daerah, namun tetap berada dalam batas maksimal yang diatur oleh pemerintah pusat.
Opsen pajak ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dana yang lebih baik dalam rangka pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Berikut adalah langkah-langkah utama dalam penerapan opsen pajak kendaraan:
1. Penentuan Besaran Opsen Pajak
Pemerintah daerah akan menetapkan besaran opsen pajak berdasarkan kebutuhan pendanaan dan prioritas pembangunan daerah. Misalnya, daerah dengan tingkat kerusakan jalan yang tinggi mungkin menetapkan opsen pajak lebih tinggi dibanding daerah yang infrastrukturnya lebih baik.
2. Pengintegrasian Opsen dengan PKB
Opsen pajak tidak dibayar secara terpisah. Besarannya langsung digabungkan ke dalam total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih sederhana.
3. Pembagian Hasil Pajak
Hasil dari opsen pajak kendaraan akan langsung disalurkan ke anggaran pemerintah daerah untuk mendanai proyek-proyek tertentu, seperti:
Perbaikan jalan dan jembatan.
Pengembangan transportasi umum.
Program lingkungan, seperti pengurangan emisi kendaraan.
4. Penyesuaian Berdasarkan Jenis Kendaraan
Pemerintah daerah dapat menerapkan tarif opsen yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya:
Kendaraan pribadi: opsen lebih tinggi karena penggunaannya cenderung lebih intensif.
Kendaraan angkutan umum: opsen lebih rendah untuk mendorong layanan transportasi massal.
5. Proses Pembayaran di Samsat
Pemilik kendaraan akan menerima tagihan opsen pajak bersamaan dengan PKB saat melakukan pembayaran di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Contoh Simulasi Perhitungan Opsen Pajak
Dengan cara ini, opsen pajak kendaraan tidak hanya mudah diterapkan tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah. Pemerintah diharapkan melakukan pengawasan ketat dan memberikan laporan transparan terkait alokasi dana yang diperoleh dari kebijakan ini.