Ngeliput.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
” Aturan baru ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di ibu kota guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Pajak progresif ini berlaku untuk pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Dengan demikian, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan untuk kendaraan ke-dua, ke-tiga, dan seterusnya.
Kenaikan pajak ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Aturan ini juga diharapkan dapat membantu pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan mendukung target Jakarta untuk menjadi kota dengan udara yang lebih bersih.
Berikut ini adalah tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan aturan terbaru yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Tarif ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu dengan nama yang sama. Kenaikan tarif progresif ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kemacetan di Jakarta.
Dengan demikian, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh satu individu, semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan. “Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10/2024).
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan oleh individu dimulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, dan akan meningkat hingga 6 persen pada kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, mengurangi kemacetan, serta mendukung peralihan ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
- Kenaikan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Akan Berlaku Mulai 5 Januari 2025
- Pemandian Air Panas Gunung Salak, Gunung Salak Endah Jadi Wisata Favorit di Bogor
- Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Puluhan Pengunjung Tercebur
- Melihat keindahan Curug Sodong , Air Terjun Kembar di Sukabumi
- Seorang Perempuan Dengan Tampilan Makeup Bak Peri di Negeri Dongeng.