Ngeliput.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) merilis kebijakan baru terkait dengan rekening dormant yang akan berlaku efektif sejak 15 Agustus 2024.
- Advertisement -
Biasanya, kebijakan terkait rekening dormant melibatkan:
- Pengaktifan Kembali Rekening: Proses atau syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dianggap dormant.
- Biaya atau Penalti: Kemungkinan adanya biaya tambahan untuk rekening yang telah dormant dalam jangka waktu tertentu.
- Penutupan Rekening: Aturan mengenai penutupan rekening dormant setelah periode tertentu jika tidak ada aktivitas dari nasabah.
Untuk informasi detail mengenai kebijakan ini, termasuk syarat, ketentuan, dan dampaknya terhadap rekening Anda, disarankan untuk menghubungi langsung pihak BRI atau mengunjungi situs web resmi mereka.
- Advertisement -
Kebijakan baru yang diumumkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mulai berlaku pada 15 Agustus 2024 ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang rekeningnya berstatus dormant untuk melakukan reaktivasi. Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong nasabah agar lebih aktif dalam mengelola rekening mereka dan menghindari status dormant yang dapat berujung pada penutupan rekening secara otomatis. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi Contact BRI di nomor 1500017 atau mengunjungi situs web resmi BRI di bri.co.id.
Dengan adanya pembaruan kebijakan ini, nasabah disarankan untuk memantau aktivitas rekening mereka secara rutin dan mengambil langkah yang diperlukan agar rekening tidak berubah menjadi dormant.